DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMP NEGERI 5 TAKOKAK
KABUPATEN
CIANJUR
PEMBUKAAN
Assalamu'alaikum
Wr. Wb.
Dengan
Rahmat Allah SWT.
Bahwa
sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus
diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa
Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas –
luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat
yang adil dan makmur serta untuk menggali ilmu agama agar kita selamat dunia
dan akhirat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai
generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju
tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta membekalinya
ilmu agama agar mereka bisa membedakan mana yang haq dan yang bathil.
Bahwa para
siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan
kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga,
Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami
para siswa sekolah SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa Barat,
Indonesia menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang
disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal
1
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
1.
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur,
Jawa Barat Indonesia, yang selanjutnya disebut OSIS SMPN 5 Takokak.
2.
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.
OSIS SMPN 5
Takokak berkedudukan di sekolah SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa
Barat Indonesia.
Pasal
2
Dasar dan Azas
Dasar dan Azas
1.
Undang-Undang
No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.
Peraturan
Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas
Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
4.
Permendiknas
Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
5.
Permendiknas
Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
6.
Buku Panduan
OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011
7.
Organisasi
ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
8.
Organisasi
ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal 3
Tujuan
1.
Mempersiapkan
siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan
bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme,
kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2.
Membangun
siswa SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa Barat Indonesia yang
professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur serta siswa yang memiliki
religiusitas yang tinggi.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi
ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung
kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah
mewakili siswa dari SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa Barat Indonesia.
Pasal 5
Bentuk
Organisasi
Organisasi
ini berbentuk kesatuan.
Pasal
6
Lambang
Lambang
Lambang OSIS
seperti terlampir bersifat nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota
organisasi ini adalah siswa sekolah SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur,
Jawa Barat Indonesia.
2.
Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur,
Jawa BaratIndonesia, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau
meninggal dunia.
Pasal
8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari :
1.
Iuran/swadaya
anggota.
2.
Kas OSIS dan
Dana Kesiswaan/SPP SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa Barat Indonesia.
3.
Sumbangan
atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
Perangkat
Organisasi terdiri dari :
1.
Musyawarah
Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2.
Pengurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3.
Majelis
Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO.
BAB III
Pasal
11
Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kelas
1.
Anggota –
anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya
yang duduk di dalam MPK.
2.
Sebelum sah
menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji
secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang
ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpahb dan
janji.
3.
Perumusan
bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.
4.
MPK disahkan
oleh Kepala Sekolah.
5.
MPK bersama
OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja
OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6.
MPK bersama
OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah
ditentukan.
7.
MPK
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal
12
Kepengurusan OSIS
Kepengurusan OSIS
1.
OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh ketua 1, ketua 2, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.
Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator
Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMP Negeri 5 Takokak, Kab.
Cianjur, Jawa BaratIndonesia yang duduk di kelas VII dan VIII.
3.
Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih
berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMP Negeri 5
Takokak, Kab. Cianjur, Jawa Barat, Indonesia.
4.
Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah
yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.
Ketua OSIS
secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari
siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
Tugas dan
Kewajiban Pengurus
1.
Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja
menurut AD / ART.
2.
Dalam
melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun
dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3.
Pengurus
OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4.
Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai
pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala
Sekolah.
5.
Ketua OSIS
dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan
Kepala Sekolah.
6.
Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan
petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan
sebagaimana mestinya.
7.
Di dalam
melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang –
orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Pemberhentian
Dan Penggantian Anggota
Jika Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal
dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa
jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan
oleh Kepala Sekolah.
Pasal 15
Janji OSIS
Sebelum
memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil
Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh
dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di
hadapan seluruh siswaSMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa BaratIndonesia
sebagai berikut :
Janji
OSIS ;
Atas
Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
1.
Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya.
2.
Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah,
bangsa dan Negara.
3.
Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga
Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1.
Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2.
Majelis
Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3.
Majelis
Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS
dalam melaksanakan tugasnya.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan AD
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa Barat Indonesia
hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur,
Jawa Barat Indonesia
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal
yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya
yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMP Negeri 5 Takokak,
Kab. Cianjur, Jawa Barat Indonesia.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OSIS
adalah siswa SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa Barat Indonesia yang
dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 2
Syarat –
Syarat Keanggotaan
1.
Siswa SMP
Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa BaratIndonesia yang aktif.
2.
Bersedia
mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1.
Masa
keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2.
Masa keanggotaan
berakhir apabila :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Dinyatakan
lulus secara akademis.
c.
Minta
berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d.
Diberhentikan
pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal
4
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
Hak anggota
:
1.
Anggota
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.
Anggota
mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Anggota
berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban
anggota :
1.
Anggota
berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2.
Anggota
berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3.
Anggota
berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1.
Sidang Pleno
memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Sidang Pleno
diadakan 1 tahun dua kali.
3.
Sidang Pleno
istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat
berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1.
Menetapkan
dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.
Menilai
pertanggung jawaban pengurus.
3.
Menetapkan
Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4.
Menetapkan
kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal
7
Tata Tertib Sidang Pleno
Tata Tertib Sidang Pleno
1.
Peserta
terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan
Kelas (MPK).
2.
Pengurus
bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3.
Pimpinan
Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.
Sebelum
presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5.
Sidang Pleno
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6.
Apabila ayat
5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan
sah.
7.
Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
8
Pengurus OSIS
Pengurus OSIS
1.
Masa jabatan
pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2.
Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
Pasal
9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas
Pengurus :
1.
Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil
Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2.
Menyelenggarakan
Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3.
Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang
Pengurus :
1.
Menentukan
dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
ALUMNI
Pasal 10
Alumni
adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme
iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB V
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut OSIS
banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
Gambar
Lambang OSIS :
Arti bentuk
dan warna lambang OSIS :
a.
Bunga
bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa
dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang
berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan
kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan
tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab,
ajar, aktif dan amal.
b.
Buku
terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan
teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.
Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa
percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan
orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang
dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d.
Tangan
terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah
sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang
menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e.
Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup
menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f.
Pelangi
Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.
Tujuh belas
butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan
emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus
dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan
partisipasi penuh para siswa.
h.
Warna
Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan
/ agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat
baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama
mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan
negara.
i.
Warna
Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada
kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.
Warna Merah
Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati
yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a.
Warna dasar kuning.
b.
Berbentuk
persegi panjang.
c.
Isi :
lambang OSIS
3. Stempel
d.
Terdapat
tulisan OSIS.
e.
Berbentuk
lingkaran.
f.
Warna :
biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
1.
Perubahan AD
/ ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMP Negeri 5
Takokak, Kab. Cianjur, Jawa Barat Indonesia
2.
Amandemen AD
/ ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 15
Atribut
adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMP Negeri 5 Takokak, Kab.
Cianjur, Jawa Barat Indonesia
Demikian
Rumusan AD dan ART OSIS SMP Negeri 5 Takokak, Kab. Cianjur, Jawa BaratIndonesia.
Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS semakin lancar tanpa
hambatan. Amiin
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar